Sensen Komara sang Pengaku Rasul Sebar Selebaran ke Masjid di Garut

Selebaran Sensen Komara
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Polisi menyita puluhan lembar selebaran yang memuat pernyataan Sensen Komara bin Bakar Misbach Esa yang mengaku rasul dan imam besar Negara Islam Indonesia (NII) sekaligus Presiden Pusat Republik Indonesia di sejumlah masjid di wilayah Garut Selatan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Menurut polisi, selebaran-selebaran itu disebar oleh Hamdani, seorang pengikut setia Sensen, pada Jumat malam, 14 Juni 2019. Selebaran seruan NII disimpan begitu saja di masjid-masjid. Diduga agar jemaah masjid membaca isi seruan NII yang menyerukan perdamaian nasional dan internasional.

Lukman, seorang warga Kecamatan Caringin, mengaku pernah melihat dan membaca selebaran itu. Namun karena tak mengerti, dia mengabaikan saja. "Saya memang enggak ngerti, hanya memang ada disebar melalui selebaran," katanya.

Foto Sensen Komara

Lukman mengetahui sosok Hamdani adalah pengikut NII sejak lama. Namun, warga umumnya tak menanggapi ajaran yang disampaikan Hamdani.

Walau hanya berbentuk seruan, dalam selebaran itu terdapat sejumlah pernyataan untuk mempertegas posisi Sensen Komara bin Bakar Misbach dalam sejumlah jabatan, antara lain Presiden Pusat Republik Indonesia dan imam besar Negara Islam Indonesia.

Sensen juga mengajarkan salat dengan arah Kiblat ke timur dan mengaku rasul Allah. Dalam selebaran itu muncul juga Abdul Rosyid sebagai jenderal bintang empat Angkatan Udara NII.

Seruan yang dibuat di Kecamatan Caringin itu merupakan pemberitahuan yang ditujukan kepada warga Indonesia yang dibuat oleh Hamdani. Hamdani menyampaikan pesan Sense dan Abdul Rosyid. Pembuat seruan berharap perdamaian bagi nasional dan internasional.

Gus Samsudin Dijebloskan ke Penjara Usai Jadi Tersangka Video Aliran Sesat Tukar Pasangan
Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024