KPK Periksa 7 Calon Rektor UIN terkait Kasus Rommy

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan perkara jual beli jabatan yang melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Rommy. Kali ini, KPK bakal memeriksa sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Rommy.

Gus Miftah Dinilai Gagal Paham Soal Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid maupun Mushola

"KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 17 Juni 2019.

Para calon Rektor yang dipanggil tersebut, yakni Prof. Dr. H Ali Mudlofir, Prof Masdar Hilmy, Prof, Akh. Muzakki, Dr. Syarif, Dr. H. Wajidi Sayadi, Dr. Hermansyah, dan Prof. Dr. Tgk. H. Warul Walidin.

Kemenag dan Majelis Hukama Sinergi Syiar Ramadan Bersama Dai Al-Azhar Asy-Syarif

"Ketujuhnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019 dengan tersangka RMY," kata Febri.

Terkait dengan perkara ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka. Mereka yakni Rommy, dan dua oknum yang diduga menyuapnya, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. (ase)

Jelang Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH Sosialisasi ke 5.040 Titik Sentra Pelaku Usaha
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

Ketua Majelis Pertimbangan PPP menyatakan bahwa partainya menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan KPU RI.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024