Sempat Mangkir, Ustaz Lancip akan Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Pondok Pesantren Daarul Shafa, tempat Ustaz Lancip mengajar.
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan.

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan kedua Ahmad Rifky Umar atau akrab dipanggil Ustaz Lancip sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong, Senin, 17 Juni 2019.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

Ustaz Lancip mangkir dari panggilan pertama pada Senin pekan lalu dengan alasan memiliki jadwal kegiatan lain. 

"(Pemanggilan untuk klarifikasi) agendanya hari ini jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi.

Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Connie Rakundini Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Argo mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi kehadiran dari pihak Ustaz Lancip.

"Kita tunggu saja (memenuhi panggilan penyidik atau tidak)," ujar Argo. 

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Seperti diketahui, Ustaz Lancip akan dimintai klarifikasi terkait ceramahnya di Depok, Jawa Barat pada 7 Juni lalu. 

Dalam ceramahnya, dia menyebutkan adanya 60 korban tewas dan ratusan orang hilang pada kerusuhan 21-22 Mei. 

Dalam kasus ini, Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya