Eks Kapolda Metro Enggan Diperiksa, Lagi Sakit Gigi

Kuasa hukum eks Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob, Ahmad Yani.
Sumber :
  • VIVA/ Bayu Januar.

VIVA - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal Polisi (Purn) M. Sofyan Jacob, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin 17 Juni 2019. Namun, melalui kuasa hukumnya, Sofyan mengaku tengah dalam kondisi tak sehat sehingga enggan diperiksa.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini kliennya membawa surat keterangan ihwal kondisi kesehatannya. Yani mengungkapkan, kliennya itu sedang mengalami sakit gigi. Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan di saluran jantungnya.

"Tapi Pak Sofyan disamping itu dia membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul karena ada surat keterangan berikutnya lagi itu tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," kata Yani di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Yani menerangkan kliennya juga ditanya oleh penyidik apakah bersedia diperiksa atau tidak. Sofyan pun menyatakan tak bersedia diperiksa mengingat kondisi kesehatannya sedang tidak fit.

"Maka tadi pada waktu proses pemeriksaan awal, dimulai di awal ditanya identitas dan lain sebagainya. Pada waktu Pak Sofyan diminta apakah bersedia diperiksa atau tidak , Pak Sofyan menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan," katanya.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Penyidik Polda Metro Jaya, kata Yani, sempat memanggil tim medis. Namun saat diperiksa, kondisi kesehatan Sofyan memungkinkan untuk melanjutkan pemeriksaan.

"Bersadarkan denyut jantung dan nadi, menurut ketetangam dari dokter yang ada di sini bahwa Pak Sofyan masih dianggap sehat dan masih bisa lanjutkan pemeriksaan," ujar Yani.

Lebih jauh, Yani menyebut jika Sofyan bersikukuh untuk tak diperiksa. Meski demikian, Sofyan tetap masih berada di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Dan belum tahu kita kelanjutannya apakah nanti akan dipanggil lagi dokter yang lebih khusus lebih spesialis karena ini menyangkut penyakit dalam, tentunya memang harus disediakan dokter khsusus," kata Yani.

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial.

Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan berkas penyelidikan dari Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari warga yang turut melaporkan politikus PAN Eggi Sudjana.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya