Polisi Tangkap Dua Perempuan Pengedar Sabu di Kota Bima

Dua perempuan pengedar sabu di Kota Bima diringkus polisi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Satuan  Reserse Narkoba Polres Bima Kota menangkap dua perempuan yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Polisi menemukan sabu total seberat 65 gram. 

Polisi Sulsel Gagalkan Penyulundupan Sabu 30 Kilogram Senilai Rp 46 M

Kabid Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Purnama, mengatakan penangkapan dilakukan Minggu, 16 Juni 2019.

Awalnya polisi menangkap perempuan berinisial I (39) di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Polisi menemukan barang bukti sabu masing-masing memiliki berat 20,1 gram, 19,97 gram, 24,94 gram dan 3,07 gram.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,9 Kilogram di Bandara Kualanamu

"Setelah itu polisi melakukan pengembangan di rumah pelaku lainnya," katanya, Senin 17 Juni 2019.

Di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, polisi menangkap ibu rumah tangga berinisial BDA (35).

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

Pada kediamannya, polisi menemukan tiga kartu ATM, delapan buku tabungan, satu paspor atas nama Tan Tjien Sing, tiga buku catatan dan empat lembar struktur pengiriman.

Dia diduga sebagai bandar sabu yang dikirim seseorang yang kini masih dalam proses penyidikan.

"Polisi menangkap saudari BDA karena sabu di rumah saudari I ada kaitannya dengan BDA." (mus) 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya