Terungkap, Pembuat Hoax Situs KPU Diseting Ternyata Dosen di Solo

Polisi tangkap pembuat hoax server KPU diseting.
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

VIVA – Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial WN (54), yang diduga adalah pembuat berita bohong atau hoax yang berbunyi server KPU telah diseting untuk memenangkan paslon capres cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

"Direktorat Siber telah menangkap penyiar berita bohong atau hoax tentang bocornya server KPU dan disetting di angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon presiden," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019.

Dedi menuturkan, WN ditangkap di Jalan Mangunrejan, RT 001/RW 001, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa, 11 Juni 2019, tepatnya pukul 21.45 WIB.

Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Connie Rakundini Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari dua tersangka yang menjadi buzzer hoax tersebut.

"Ini pengembangan kasus dua tersangka yang menjadi buzzer hoax tersebut. Hampir tiga bulan penyidikan baru ditangkap kreatornya," ujar Dedi.

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo, mengatakan, WN telah mengakui perbuatannya. Yaitu hadir di rumah mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman dalam rangka rapat pemenangan salah satu paslon capres-cawapres. Di sanalah WN menyampaikan hoax tersebut.

"Saat itu tersangka WN diundang oleh ketua tim pemenangan relawan paslon wilayah Banten untuk memberikan paparan atau materi," ujar Rickynaldo.

Rickynaldo menuturkan, pihak tim pemenangan tahu WN akan mempresentasikan materi yang disebut temuannya soal bocornya server KPU dan adanya setting kemenangan untuk Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dalam paparannya, tersangka mengakui bahwa dirinya mendapatkan data tersebut bukan berdasarkan hasil penelitian. Namun berdasarkan informasi di media sosial.

"Tersangka mengakui narasi yang disampaikannya di video tersebut tidak didukung bukti, tersangka hanya menemukan informasi tersebut dari media sosial," ucap Rickynaldo.

Seorang dosen

Rickynaldo menuturkan, dari pengakuan tersangka, dirinya menyebarkan berita hoax tersebut agar diakui kredibilitasnya sebagai tim IT.

"Ia ingin diakui menjadi ahli IT oleh tim pemenangan," katanya.

WN, kata Rickynaldo, diketahui juga berprofesi sebagai dosen di dua Universtitas di Solo, Jawa Tengah. Yang bersangkutan mempunyai gelar magister komputer.

Atas terungkapnya kasus ini, Komisioner KPU Viryan Azis menyampaikan apresiasi terhadap Polri. Ia pun menyampaikan bahwa semua informasi yang disebarkan pelaku adalah tidak benar alias hoax.

"Tidak benar server KPU di luar negeri terlebih lagi di Singapura. Sistem situng ada di kantor KPU. Tidak benar server KPU bocor, memang ada upaya meretas dan mengganggu namun situng KPU masih bisa diakses publik. Data yang sudah diatur juga tidak benar," kata Viryan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik; dan/atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya