KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PT KBN

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengumpulkan informasi soal dugaan korupsi yang diduga melibatkan Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara atau KBN, Sattar Taba.

Informasi tambahan soal dugaan korupsi sang Dirut KBN, datang dari Front Masyarakat Anti Korupsi (F-MAKI) yang hari ini menghadap ke KPK di Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Hari ini, saya dipanggil tim KPK dan disebutkan mereka telah menelaah laporan dari kami dengan baik dan akan ditindaklanjuti," kata Syaefuddin, selaku koordinator F-MAKI kepada wartawan, Senin 17 Juni 2019.

Syaefuddin mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja KPK dalam mengusut kasus ini. Sejak dilaporkan dengan setumpuk bukti serta informasi, pemanggilan dirinya ke KPK hari ini menjadi bukti bahwa laporannya tak sekedar dibaca.

"Sejak awal, kami yakin bahwa yang konkret tentang korupsi ini. Bukan omong kosong," ujarnya.

Syaefuddin berharap, dengan tambahan informasi yang diberikan ini bisa membantu KPK untuk meningkatkan status perkara ke tahap berikutnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi mengaku belum dapat berbicara banyak mengenai kasus ini. Dia menyebut bahwa saat ini, masih di bagian pengaduan masyarakat KPK.

"Kalau di Humas, masih awal (informasinya)," kata Febri.

Kejagung: Kejari Cirebon Keluarkan Surat Hentikan Penuntutan Nurhayati

Sebelumnya, F-MAKI melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan PT KCN dan KBN kepada KPK.

"Dalam kasus ini kami jelaskan, PT KCN (Karya Citra Nusantara) merupakan perusahaan yang bergerak di dalam bidang kepelabuhan batas lahan C-1 Kawasan Marunda dan merupakan anak perusahaan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kemudian pada tahun 2014-2016, muncul dugaan manipulasi dan korupsi atas penggunaan uang KCN sebesar Rp7,7 miliar yang diduga dilakukan oleh para pejabat KCN dan PT KBN sebagai induk perusahaan," kata Syaefuddin beberapa waktu lalu.

Angelina Sondakh Akan Bebas pada April 2022

Sebab, dalam laporannya, ditemukan pengeluaran dana via cek PT KCN, 11 transaksi sebesar Rp7,7 Miliar yang diduga untuk kepentingan pribadi. Modusnya pengeluaran cek ditandatangani sepihak oleh Direktur Keuangan PT KCN saja.

"Kami menganggap, perkara ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara lain di KBN yang melibatkan sang dirut," kata Syaefuddin.

Kasus Nurhayati, Polri Sebut Penetapan P-21 Akan Dikoreksi

Diketahui beberapa waktu lalu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva juga melaporkan perkara ini ke KPK. (asp)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022