KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Rommy Terkait Pemilihan Rektor UIN

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelusuri dugaan keterlibatan mantan Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, terkait skandal suap proses seleksi rektor di Universitas Islam Negeri atau UIN dan Istitute Agama Islam Negeri atau IAIN.

Sempat Ditunda Karena Sakit, Rektor UP Nonaktif Hari Ini Jalani Visum Psikiatrikum

Terkait itu, KPK hari ini memeriksa sejumlah Rektor UIN dan IAIN. Mereka di antaranya, Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Akh. Muzzaki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin.

"Penyidik mendalami keterangan saksi, terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang pernah diikuti oleh para saksi, serta mengklarifikasi sejauh mana saksi mengetahui ada atau tidaknya peran tersangka RMY dalam proses seleksi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Senin 17 Juni 2019.

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

Febri melanjutkan, pihaknya bakal kembali mendalami hal tersebut, dengan memeriksa sejumlah calon rektor UIN lain pada Selasa besok, 18 Juni 2019.

"Besok, kami masih akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain yang pernah menjadi calon dalam proses pemilihan rektor di kampus UIN tersebut, nanti akan diinformasikan lebih lanjut untuk kasus tersebut," ujarnya.

Rektor IPDN Mendorong Kesiapan Hadapi Revolusi Industri

Sejauh ini, KPK baru menjerat Rommy, terkait kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Rommy diduga terima suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. (asp)

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Surati DPR hingga Menko Polhukam, Minta Hal Ini

Pihak korban mengapresiasi Satgas PPKS UP dan Plt Rektor UP yang melakukan pengawalan dan pengawasan.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024