- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar di Mahkamah Konstitusi, hari ini, Selasa 18 Juni 2019. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan.
Dalam perkara ini, pemohon ialah paslon 02 Prabowo-Sandi, termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yakni paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan pemberi keterangan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pihak termohon, pihak terkait, pemberi keterangan dan pemohon sudah tampak hadir di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini. Kuasa hukum masing-masing pihak sudah mengenakan toga dan siap untuk bersidang.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya siap menjawab semua tuduhan yang dilontarkan pemohon dalam sidang perdana kemarin. Ia menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan data.
"Semua yang dituduhkan akan kita jawab, tapi tentu saja yang relevan dengan urusannya KPU," kata Hasyim di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya akan menjawab permohonan pemohon, baik versi awal maupun versi perbaikan yang menyinggung jabatan Ma'ruf Amin di bank syariah.
"Jadi kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama, yang kedua kami juga akan jawab dan meminumnya memang satu," kata Yusril.
Dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM. Tim hukum juga meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih. (ren)