KPK Kembali Periksa 2 Calon Rektor UIN terkait Kasus Rommy

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

Mereka yakni Farid Wajdi Ibrahim selaku Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018 dan Syahrizal selaku Guru Besar UIN Ar-Raniry. Keduanya diketahui merupakan calon rektor UIN Ar-Raniry untuk periode 2018-2023.

"Saksi Farid Wajdi Ibrahim dan Syahrizal akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019. 

Peringkat UI Terbaik di Indonesia Berdasarkan Pemeringkatan Scimago

KPK menduga Rommy yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan sekaligus anggota DPR RI, juga terlibat praktik suap pengisian jabatan rektor di sejumlah universitas yang berada di bawah naungan Kemenag. 

Kendati demikian, sampai saat ini Rommy baru dijerat karena terima suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

13 Orang Satgas PPKS UI Kompak Mengundurkan Diri

Pada Senin, 17 Juni 2019, KPK juga telah memanggil tujuh orang calon rektor UIN maupun IAIN di sejumlah daerah.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).

Klaim 40 Persen Pemilihnya Dukung Prabowo-Gibran, PPP Isyaratkan Siap Pindah Koalisi

PPP menyatakan peluang partai berlambang Kabah itu untuk bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diputus lewat forum Mukernas.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024