Ratna Sarumpaet Anggap Kebohongannya Tak Punya Motif Politik

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Terdakwa kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet dalam sidang nota pleidoi atau pembelaannya mengatakan bahwa kasusnya sejak awal sarat dengan politisasi. Ada penggiringan opini hoax yang dibuatnya untuk kepentingan salah satu pasangan capres-cawapres.

Menurut Ratna, media massa, warganet, dan politisi bahkan dalam proses penyidikan berusaha menggiring opini publik seolah dirinya sengaja menciptakan dan menyebarkan kebohongan demi kepentingan tersebut.

Namun, ia merasa beruntung karena dalam persidangan-persidangan dengan memeriksa para saksi, saksi ahli mampu mengungkap kebohongan yang dibuatnya sama sekali tak punya motif politik.

"Jauh dari menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan sama sekali tidak menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata Ratna sambil menangis membacakan pleidoi, Selasa 18 Juni 2019.

Ratna mengatakan alasannya melakukan operasi plastik namun tak jujur karena untuk menutupi kepada anak-anaknya.

"Semata-mata untuk menutupi pada anak-anak saya. Dalam usia saya yang sudah lanjut, saya masih melakukan operasi plastik sedot lemak," ujarnya.

Kemudian, ia menjelaskan, dirinya bertemu dengan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon dan beberapa tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adalah untuk meminta saran, masukan, bantuan tentang dana Swadaya masyarakat Papua yang konon diperoleh dari dana Raja-Raja Nusantara tapi diblokir pemerintah.

"Saya tidak pernah menyangka sedikit pun bahwa kebohongan pribadi yang saya sampaikan ke beberapa orang itu akan berdampak hukum sehingga sampai saat ini saya masih mendekam di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya sebagai tahanan," katanya. (ren)

Pengacara Minta Ratna Sarumpaet Dibebaskan
Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019