MK Pastikan LPSK Tak Dilibatkan Lindungi Saksi Prabowo-Sandi

Logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak akan dilibatkan dalam pemberian perlindungan terhadap saksi-saksi Prabowo-Sandi dalam persidangan di gugatan senketa Pilpres 2019.

DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029

Menurut Hakim MK Suhartoyo, tidak ada dasar hukum atas permintaan yang disampaikan kubu oposisi di Pilpres 2019 itu.

"Terus terang mahkamah tidak bisa mengamini permintaan karena memang tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memberi kewenangan ke LPSK," ujar Suhartoyo dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

DPR Gelar Paripurna Penutupan Sebelum Reses Lebaran, Banyak Yang Absen

Suhartoyo menyampaikan, mekanisme perlindungan standar saksi akan diberikan oleh polisi, juga pengamanan internal MK. Jaminan seorang warga negara bersaksi diatur di konstitusi.

"Sesungguhnya dalam konstitusi, semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan itu. Tapi tidak dalam arti, MK kemudian harus memerintahkan ke LPSK," ujar Suhartoyo.

Uji Kelayakan Calon Anggota LPSK 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Ini 14 Nama Calonnya

Suhartoyo juga mengemukakan, ruang lingkup LPSK adalah pengamanan saksi dalam kasus pidana. Dengan demikian, perlindungan terhadap saksi persidangan konstitusional juga tidak bisa dilakukan.

"Kalau kemudian MK memerintahkan LPSK sementara dasar hukumnya tidak ada, maka nanti landasan hukumnya akan banyak dipertanyakan," ujar Suhartoyo.

Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

LPSK menilai adanya potensi ancaman dan intimidasi yang dialami korban.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024