KPK akan Panggil Menteri Agama Lukman Hakim Hari Ini

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, 8 Mei 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan sidang perkara dugaan suap  jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi, hari ini.

Suara PSI Mendadak Melesat, PPP Cium Dugaan Kecurangan dan Ancam Bawa ke Hak Angket DPR

Rencananya, sejumlah saksi akan dihadirkan Jaksa untuk membuktikan suap pengisian jabatan tinggi di Kemenag. Di antara saksi-saksi yang dipanggil yakni Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

"Sesuai panggilan dari kami memang benar seperti itu tetapi untuk lebih pastinya masih menunggu konfirmasi kehadiran," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto ditanyai awak media, Rabu, 19 Juni 2019.

Pada perkara tersebut, tim KPK sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap Menag Lukman dan Khofifah Indar Parawansa pada tahap penyidikan. Namun pemeriksaan Khofifah dilakukan di Polda Jatim. 

Rommy PPP Bongkar Modus Penggelembungan Suara PSI: Suara Tidak Sah Jadi Milik PSI

Jaksa menduga terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq Wirahadi menyuap Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy. Namun lembaga antirasuah itu menduga ada keterkaitan dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin selaku pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat Haris dan Muafaq.

KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menag Lukman terkait kasus tersebut. Hasilnya disita sejumlah uang dari laci meja kerja Menag. Sementara Khofifah sebelumnya diungkapkan Rommy adalah salah satu orang yang merekomendasikan Haris jadi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.  
 

Soal Lonjakan Suara PSI, PPP Akan Bongkar di Hak Angket
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

Ketua Majelis Pertimbangan PPP menyatakan bahwa partainya menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan KPU RI.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024