Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Prabowo di MK, Ini Alasannya

Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Aktivis HAM, sekaligus Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar mundur sebagai saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Tim Hukum Prabowo Sebut Amicus Curiae MK Bentuk Intervensi Peradilan

Haris rencananya jadi salah satu saksi di persidangan, pada hari ini, Rabu 19 Juni 2019.

"Saya nyatakan tak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam Sidang Sengketa Pemlihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019," ujar Haris dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Proyek Kantor Prabowo di IKN Senilai Rp 1,7 Triliun Mulai Dilelang

Haris pun menjelaskan, alasannya menolak memberikan kesaksian pada sengketa Pemilu pada persidangan ketiga di MK ini, karena dua calon presiden baik dari capres nomor urut 01 Joko Widodo dan nomor 02 Prabowo Subianto memiliki catatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dia selaku bagian dari masyarakat Indonesia menuntut akuntabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lampau.

Didatangi Bos Apple, Prabowo: Kehormatan Bagi Saya Dapat Bertemu dengan Anda

"Memandang dua kubu kontestan Pilpres 2019, baik kubu Bapak Joko Widodo maupun kubu Bapak Prabowo Subianto, memiliki catatan pelanggaran HAM. Di mana Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019, tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Sementara itu, Capres 02 Prabowo Subianto memiliki adanya kasus HAM pada kerusuhan Mei 1998.

"Sementara Bapak Prabowo, menurut laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa sepanjang tahu 1997-1998," katanya.

Dalam keterangan itu, Haris juga menyinggung posisinya yang pernah menjadi pengacara dari AKP Sulman Aziz. Kasus ini terkait dugaan netralitas aparat Kepolisian, lantaran diduga adanya perintah Kapolres Garut, untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Ia mengatakan, dia dalam menangani ini berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi. Selain itu, ia berpandangan semestinya yang dihadirkan kubu Prabowo adalah AKP Sulman Aziz, bukan dirinya.

"Saya menilai lebih tepat apabila Bapak AKP Sulman Aziz langsung yang hadir, untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya