KPU Sebut Keterangan Ahli IT Hermansyah Tak Relevan

Ketua KPU Arief Budiman dalam Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengaku jajarannya sengaja tak mengajukan pertanyaan kepada saksi ketiga Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni ahli IT Hermansyah. Meskipun diberi kesempatan oleh Majelis Hakim MK.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

Alasannya, karena ia menilai keterangan Hermansyah tak relevan dengan dalil pada permohonan pihak pemohon.

"Saat saksi yang ketiga diajukan pemohon, KPU diberikan kesempatan untuk mengajukan apakah ada pertanyaan dari pihak termohon, KPU tidak ajukan pertanyaan karena apa? Kesaksian keterangannya tidak relevan dengan apa yang disampaikan di permohonan," kata Hasyim di sela sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.

Usai Sidang Perdana Sengketa Pemilu Kubu Amin, Ketua KPU Bilang Begini

Dia mengatakan, tak perlu membuang-buang energi dengan mengajukan pertanyaan ke Hermansyah. Apalagi, kata dia, pihaknya memahami betul kualitas Hermansyah lantaran pernah berdebat dengannya di kantor KPU saat mempersoalkan masalah IT dan Situng KPU. Hermansyah di persidangan mengaku cuma menyaksikan Situng KPU selama lima menit saja.

"Kan kami tahu kualitasnya. Kualitas perdebatan waktu datang ke KPU kami tahu. Kalau sudah tahu kualitasnya ngapain tanya-tanya di sini lagi? Enggak ada manfaatnya," kata Hasyim.

KPU Terbukti Langgar Rekapitulasi Hasil Pemilu di Dapil Jatim VI

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, ketiga saksi yang sudah diajukan paslon 02 dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 sama sekali tidak memperkuat argumentasi dalam dalil permohonan.

"Sampai dengan tiga orang tadi dalam pandangan kami belum ada yang memperkuat dalil permohonan pemohon," imbuhnya.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

Tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, tidak terima jika gugatan pihaknya terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK disebut salah alamat oleh KPU

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024