- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon masih mempertimbangkan apakah akan menghadirkan saksi dalam persidangan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi hari ini.
"Sampai sekarang kita masih mempertimbangkan untuk ada saksi atau tidak karena pertama kan prinsip peradilan itu, siapa yang mendahlilkan dia yang harus membuktikan," kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan kemarin saksi-saksi yang diajukan untuk perkara yang berkaitan dengan KPU, bukan sifatnya lokal. Jika ada tudingan pelaku pelanggaran itu sudah pemungutan suara ulang (PSU). "Misalnya di TPS 08, itu kan sudah PSU kalau sudah PSU sudah selesai," katanya.
Kemudian, kata dia, berkaitan dengan di Sidoarjo, Jawa Timur, ada tiga Tempat Pemungutan Suara yang dipersoalkan yaitu TPS 29, 30 dan 33.
"Terkait itu kan sudah dilaporkan ke Bawaslu, dan Bawaslu kan sudah mengambil sikap kecuali kalau Bawaslu belum mengambil sikap dan terkait dengan ada tidaknya daftar hadir sudah dijelaskan bedasarkan alat bukti yang kita ajukan ke teman-teman karena C7-nya keselip," ujarnya.
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 dimulai pukul 13.00 WIB.
Pada sidang keempat hari ini, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum.