Ahli IT: Kalau Tak Ada Situng, Masyarakat Hanya Praduga

Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli di sidang gugatan Pilpres.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Ahli Informasi Teknologi (IT), Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan, Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) sebagai alat yang sangat penting dan berguna untuk mengajak partisipasi masyarakat. 

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Kalau enggak ada Situng, masyarakat hanya punya praduga dan bisa jadi bola liar di media sosial. Artinya, bisa terjadi hal yang kurang bagus," ujar Marsudi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019.

Menurut dia, dengan adanya Situng ini semua pihak bisa ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi pemilihan umum dan juga dapat memonitor. "Tapi memang Situng menurut saya punya kekurangan. Itu saya tulis di blog saya mengenai Situng jilid dua," ujarnya. 

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Dia menjelaskan, seharusnya Situng tampilkan antara data tervalidasi dan validasi di tempat terpisah. Sekarang antara data yang tervalidasi dan belum masih menjadi satu. "Akibatnya terjadilah data yang salah maupun yang benar itu jadi satu," ujarnya. 

Lantaran itu, ia mengusulkan kepada KPU untuk selanjutnya, kalau mau menampilkan Situng, tampilkan dua halaman yang berbeda. "Ini data sudah tervalidasi yang dicek semua valid, satu lagi yang belum tervalidasi," ujarnya. 

Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan

Kemudian, ahli hukum yang dihadirkan KPU itu menyebutkan, Situng hanya dapat diakses oleh internal Komisi Pemilihan Umum saja. "Dulu pas saya dan teman-teman merancang pertama Situng yang ada di dalam ini hanya bisa diakses dari dalam KPU, yang dua di tempat lain," katanya. 

Sedangkan, website Situng dapat diakses oleh masyarakat untuk melihat dan sebagai sarana tranparansi KPU terkait pemilu. (ase)

Furqan Jurdi Pegiat Hukum (dok.pribadi)

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Tindakan demikian menciderai asas yang paling mendasar dalam pemilu, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2022