Ahli KPU Dinilai Tak Bisa Bantah Keterangan Ahli Kubu 02

Tim hukum Prabowo-Sandi di sidang gugatan Pilpres 2019 di MK, 20 Juni 2019
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Iwan Satriawan, Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai saksi ahli yang dihadirkan KPU sebagai termohon tak mampu membantah kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019.

Sudaryono Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Ahli yang dihadirkan, Masudi Wahyu Kisworo hanya menjelaskan sebagai sosok yang mendesain sistem informasi perhitungan suara atau Situng.

Iwan menyebut Masudi tak bertanggung jawab atas sistem Situng yang dibuatnya. Sistem keamanan sistem Situng justru menjadi masalah utama yang ingin diketahui pihak pemohon.

Seluruh Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ditolak MK, Rosan: Hasil Pilpres Sudah Final Serta Sah

"Sebenarnya yang kami kejar sistem informasi yang di dalamnya ada Situng itu yang digunakan KPU untuk menginformasikan kepada publik tentang perolehan suara yang kemarin ramai itu apa sistemnya itu aman. Sehingga tidak ada kemungkinan diintervensi faktor eksternal," kata Iwan usai sidang, Kamis, 20 Juni 2019.

Iwan mengatakan pihaknya ingin mengetahui soal keamanan Situng. Sebab, ahli yang dihadirkan pemohon mampu membuktikan mudahnya sistem itu diintervensi pihak lain. Kata dia, bila mudah diintervensi, bisa saja data yang di-input dalam sistem tersebut tidak berdasarkan data yang benar.

KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

"Ahli kami membuktikan sistem itu tidak aman. Karena itu bisa diintervensi, dipenetrasi oleh faktor eksternal. Karena itu kemudian kita mengatakan bahwa gambar data yang disampaikan oleh KPU ketika proses rekap suara itu tidak benar," ujarnya.

"Karena para ahli menemukan beberapa dokumen yang di-upload di Situng itu, itu adalah dokumen hasil editan, bukan dokumen yang original," sambung Iwan.

Kemudian, Iwan mengatakan, penjelasan ahli tadi justru menunjukkan ada kelemahan pada sistem Situng.

"Harusnya kalau data itu original, dia tidak bisa termasuk sistem Situng, kata ahli tadi. Kalau seandainya ada dokumen edit yang bisa dimasukkan, berarti sistemnya yang tidak benar kan," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya