Polisi Tangkap Baequni Si Penyebar Kabar Petugas KPPS Mati Diracun

Rahmat Baequni alias Ustaz Baequni
Sumber :
  • Polda Jawa Barat

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Rahmat Baequni alias Ustaz Baequni, pria yang disangka menyebarkan kabar bahwa para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2019 meninggal dunia akibat diracun.

KPU Terbukti Langgar Rekapitulasi Hasil Pemilu di Dapil Jatim VI

Ketika dikonfirmasi pada Jumat, 21 Juni 2019, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Samudi membenarkan kabar penangkapan itu dengan mengatakan, “Betul, sudah dibawa.” Aparat, katanya, membawa Baequni dari rumahnya pada Kamis tengah malam.

Kabar penangkapan itu mulanya beredar di media sosial Instagram @ustadzrahmatbaequni yang menyebutkan, "#SAVE_URB Kamis, 20 Juni 2019 23.00 WIB URB dijempht paksa secara mendadak oleh polisi dikediamanny tanpa surat pemanggilan dan tanpa diizinkan didampingi kuasa hukum."

KPU Lapor DPR Ada 181 Anggota PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

Perkara Baequni ditangani Polda Jawa Barat setelah dilimpahkan dari Mabes Polri pada Rabu lalu, sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Meski begitu, waktu itu. Trunoyudo belum bisa menerangkan soal jadwal pemanggilan Baequni ke untuk pemeriksaan, para penyidikan lebih dahulu mempelajari berkas perkaranya.

Perindo Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK Hari Ini

Dalam video pendek yang diunggah oleh akun Twitter @p3nj3l4j4h, Rahmat Baequni memberikan penjelasan mengenai petugas TPS yang meninggal dunia. Berikut pernyataannya:

"Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan di autopsi tapi dicek di lab foensiknya ternyata semua yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat yang sama, zat racun berupa gas. Zat racun berupa gas yang dimasukkan ke dalam rokok yang disebar ke setiap TPS.

Tujuan pemberian racun tersebut agar para petugas KPPS meninggal dalam waktu singkat sekitar 1 hingga 2 hari. Dengan begitu, mereka tidak bisa memberikan kesaksian mengenai apa yang terjadi di TPS. Tujuannya apa, untuk membuat mereka meninggal tidak dalam waktu yang lama setelah 1 hari atau paling tidak 2 hari. Tujuannya apa agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya