Ngaku Kapok Jadi Tahanan, Ratna Akui Enggan Kritisi Pemerintah

Terdakwa kasus berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Terdakwa kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet mengaku enggan mengkritik pemerintah, karena kapok menjadi tahanan Rutan Polda Metro Jaya. 

Hal tersebut dikatakan Ratna, usai ditanya apakah dia akan tetap mengkritik pemerintah, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak ada kecurangan yang membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Maruf Amin memenangkan Pilpres 2019.

Sambil tertawa, Ratna mengaku lebih baik mengurus cucu daripada mengkritik pemerintah. 

"Enggak, aku mau istirahat saja, mau ngurus cucu, nanti aku dijewer lagi, ditaro lagi di tahanan, enggak lah, kapok," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2019.

Ratna dikenal sebagai aktivis sekaligus seniman yang kerap memberikan kritiknya terhadap pemerintahan. Namun, saat ini dia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan berita bohong atau hoax.

Selama menjadi tahanan di Polda Metro Jaya, Ratna mengatakan, dia tengah membuat buku. Buku tersebut, kata dia, berisikan soal penegakan hukum di Indonesia yang dialaminya. 

"Sudah mau selesai. Insya Allah saya bebas deh, Tuhan kasih jalan ya, kalau itu terjadi langsung diluncurkan, atau kalau saya tetap ditahan, ya anak-anak yang meluncurkan," katanya 

Dalam kasusnya, Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoax yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Diperiksa Lagi, Rocky Gerung Tak Ada Persiapan Khusus: Cuma Mandi Aja!

Jaksa juga menilai, Ratna tidak memenuhi unsur pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya. 

Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada September 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.

Rocky Gerung Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan. (asp)

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. Menghapus ketentuan pasal sebar hoax memicu keonaran

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024