Polri Targetkan Pelimpahan Kasus Makar dan Kerusuhan Akhir Bulan Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kepolisian menargetkan, berkas perkara kasus dugaan makar dan kerusuhan 21-22 Mei lalu dilimpahkan ke Kejaksaan pada akhir Juni 2019. Saat ini, penyidik masih fokus menyelesaikan berkas perkara kedua kasus ini.

Tampang Terbaru Ammar Zoni Bikin Pangling, Berjenggot Lebat Pakai Kalung Tasbih

"Targetnya dalam minggu-minggu ini, paling lambat di akhir bulan ini, semuanya berkas perkara dilimpahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.

Dedi menuturkan, penyidik telah mengelompokkan berkas perkara 447 perusuh. Pengelompokan itu berdasarkan tempat kejadian perkara (locus), waktu (tempus) dan perbuatan pidana para perusuh.

Aiman Senang Kasus Soal Aparat Tak Netral Disetop, HP Diambil ke Polda Metro

"447 berkas perkaranya sudah dipilah berdasarkan TKP, kelompok, perbuatannya," ujar Dedi.

Terkait perkara makar, Kepolisian telah menetapkan Kivlan Zen, aktivis Lieus Sungkharisma, Eggi Sudjana dan Sofyan Jacob sebagai tersangka. 

400 Personel Kepolisian Disiagakan Jaga Keamanan Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK Besok

Sementara itu, polisi juga menetapkan Kivlan Zen, Soenarko, politisi PPP Habil Marati dan beberapa orang sebagai tersangka kepemilikan senjata api. (mus)

Anggota Polisi bagikan Takjil

Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

Menurut keterangan yang didapat dari akun Instagram, bahwa tak ada satupun pengendara yang melintas ke arahnya untuk mengambil takjil yang sudah disiapkan anggota polisi.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024