Hakim Konstitusi: Ketika Diputus, Seluruh Perselisihan Selesai

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Ikhsan Abdullah sempat menanyakan pada ahli hukum pidana Edward O.S. Hiariej soal kualifikasi perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM. Sebab, ia tak ingin kalau gugatan ini ditolak, maka tak mendelegitimasi pihak terkait.

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

"Persidangan ini ditonton, masyarakat se-Indonesia harus mendapatkan penjelasan yang jelas. Agar, kalau persidangan ini ditolak, clear, tak delegitimasi pihak terkait," kata Ikhsan dalam sidang gugatan sengketa pemilu di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.

Terkait hal ini, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat langsung merespon sebelum ahli memberikan jawaban. Menurutnya, pasti akan terjadi perbedaan pandangan antara ahli dengan pihak terkait. 

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

"Perdebatan yang muncul di luar, akhir diselesaikan pendapat hakim dalam putusannya," kata Arief pada kesempatan yang sama.

Begitu pun, pihak terkait, pasti mau menggugurkan dalil yang diajukan. Sehingga, antara termohon dan pemohon pasti tak akan menemukan kecocokan.

MK Kirim Surat ke Pihak Anies dan Ganjar untuk Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

"Di sini fungsi hakim, bagaimana penilaian mahkamah. Putusan hakim yang harus dimengerti seluruh rakyat Indonesia. Yang benar, yang diputus Mahkamah Konstitusi. Sehingga, ketika diputus, seluruh perselisihan selesai. Karena, putusan bersifat final dan mengikat," kata Arief. (asp)

Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka

Khawatir Ada Aksi saat Putusan Sengketa Pilpres, TKN Siapkan Satgas Khusus

TKN menyampaikan pesan Prabowo kepada barisan pendukungnya agar mempercayakan putusan sengketa pilpres terhadap hakim MK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024