Soal Putusan, Ketua KPU Percayakan ke Mahkamah Konstitusi 

Ketua KPU Arief Budiman Saat Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Sidang terbuka kelima yang menjadi akhir bagi para pihak menyampaikan pendapat dan dalilnya akan menunggu putusan dari sembilan hakim MK yang langsung bersidang.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Ketua KPU, Arief Budiman, selaku termohon menyampaikan bahwa rangkaian sidang yang telah mendengarkan petitum, keterangan saksi dan tanggapan dari ahli telah diperlakukan setara.

Pada akhirnya, Arief berharap, hakim akan memutuskan seadil - adilnya.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Selanjutnya saya pikir semua pihak harus mempercayakan kepada Mahkamah Konstitusi, dan kami percaya bahwa mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," kata Arief usai persidangan, di Gedung MK, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.

Arief sendiri merasa, jawaban dari pihak dan tim kuasa hukum sudah menyampaikan secara komprehensif terhadap dalil permohonan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Mengenai adanya perbedaan pendapat saat masa persidangan, menurutnya hal itu juga menjadi koreksi bersama.

Ia meyakini, sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang dipersoalkan kuasa hukum pemohon telah mengalami perbaikan dibanding periode pemilu - pemilu sebelumnya seperti transparansi dan teknologi. 

"Kami melakukan penyempurnaan dan menambah fitur-fitur yang membuat masyarakat jauh lebih mudah mengakses dan mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara," ucapnya.

Arief menambahkan, alat bukti dan seluruh keterangan diyakini akan menjadi pertimbangan kuat bagi majelis hakim untuk memutus perkara.

Dari semuanya itu, lanjutnya, KPU dan Bawaslu selaku termohon dianggap telah lengkap. Apalagi ia meyakini selaku penyelenggara, menilai bahwa proses pemilu yang telah berjalan sudah sesuai dan tidak menyimpang dari ketentuan Undang - Undang. 

"Tinggal sekarang mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat, meneliti alat alat bukti yang sudah diserahkan.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya