Sofyan Basir Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, melalui tim kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sofyan didakwa memberikan bantuan atau memberi kesempatan melakukan praktik suap terkait proyek PLTU Riau-1.

KPK Setor Rp500 Juta ke Kas Negara, Cicilan Eni Saragih

"Kami langsung ajukan keberatan Yang Mulia. Kami akan bacakan hari ini. Ada 50 lembar nota keberatan yang akan kami bacakan," kata Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Hakim mempersilakan kuasa hukum Sofyan Basir untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK. Dalam paparannya, Soesilo mempermasalahkan soal surat dakwaan Jaksa KPK yang cacat formil.

KPK Isyaratkan Nyerah Lawan Sofyan Basir

Apalagi, dalam sidang terdakwa lain sebelumnya tidak ada satupun bukti mengenai keterlibatan aktif atau inisiatif dari Sofyan untuk melakukan pertemuan dengan Eni M Saragih, pengusaha Johannes Kotjo dan Idrus Marham.

Pada perkaranya, Sofyan dituduh Jaksa kerap melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII, Eni M Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Sofyan dianggap telah memberikan kesempatan sehingga Eni dan Idrus menerima suap senilai Rp4,7 miliar dari bos Blackgold, Johannes Kotjo, agar memuluskan konsorsium bawaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta tersebut.

Terpidana kasus suap proyek PLTU Riau 1 Eni Maulani Saragih (kiri) menanggapi keterangan saksi ketika sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Eni Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Proyek PLTU Riau

Jumlah yang dilunasi Eni Saragih sebagai terpidana mencapai lebih Rp5 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2021