KPK Diminta Tak Takut Usut Dugaan Korupsi di KBN

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak takut menangani perkara dugaan korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar di PT Karya Citra Nusantara (KCN). PT KCN merupakan anak perusahaan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Hal ini disampaikan Ketua Front Masyarakat Antikorupsi Indonesia (F-MAKI), Syaefudin sebagai pihak pelapor kasus tersebut.

Syaefudin mengatakan sudah dimintai keterangan oleh KPK terkait dua laporan yang diadukan pihaknya, pada Selasa 18 Juni. Dua laporan itu, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar milik PT KCN dengan terlapor Direktur Keuangan PT KCN, Akhmad Khusairi dan M Sattar selaku Taba Dirut PT KBN tertanggal 21 Februari 2019. Selain itu, laporan tentang dugaan suap dan gratifikasi serta korupsi biaya hukum PT KBN sebesar Rp33.875.781.771 tertanggal 22 Maret 2019.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Terkait laporan dugaan suap dan gratifikasi serta korupsi biaya hukum PT KBN, F-MAKI menduga hal tersebut untuk mempengaruhi Penetapan Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat pengadilan tersebut ada sengketa kepemilikan saham PT KCN dengan terlapor Indra Hamzah selaku Pelaksana Biro Hukum PT KBN dan M Sattar Taba, Dirut PT KBN.

"Dalam pemenuhan undangan dimaksud, kami memberikan dan sekaligus meminta penjelasan tentang laporan kami tersebut," kata Syaefudin kepada wartawan, Senin, 24 Juni 2019.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Syaefuddin meyakini, laporan korupsi Rp7,7 Miliar dana PT KCN merupakan kasus yang sederhana untuk diusut KPK.  

Baca: KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PT KBN

Selain itu, dalam laporan pada KPK, Syaefudin mengaku turut menyertakan bukti-bukti pendukung. Lalu, dalam pelaporan itu diduga melibatkan ASN bahkan sangat jelas unsur korupsinya.

Untuk itu, Syaefudin yakin KPK tak sulit dalam mengusut kasus ini. Namun, kata dia, pihak KPK baru dapat menindaklanjuti  kasus ini jika ada  SP-3 dari Pihak Polda Metro Jaya.

Padahal, Syaefudin menyatakan, substansi perkara kasus dugaan korupsi yang dilaporkan pihaknya ke KPK berbeda dengan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum meskipun obyek perkaranya sama. Untuk itu, Syaefudin mengaku heran dengan langkah KPK yang tak segera menindaklanjuti laporannya.

"Sebagai gambaran. Dugaan modus yang dipakai untuk membobol dana PT KCN adalah dengan mengeluarkan 11 cek senilai Rp7,7 miliar untuk kegiatan pekerjaan fiktif," kata Syaefudin.

Selain itu, dia mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Salah satunya terkait penerbitan sejumlah cek yang hanya ditandatangani sepihak yaitu oleh Direktur Keuangan PT KCN, Akhmad Khusairi.

Padahal, menurut peraturan, cek harus ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Dirut PT. KCN. Kejanggalan lainnya adalah adanya penarikan dana dari bank yang dilakukan sebelum cek itu diterbitkan serta dugaan seluruh dana hasil penarikan cek diserahkan kepada M Sattar Taba.

"Kami menduga KPK telah dengan sengaja berusaha menghindar atau mengulur-ulur waktu," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya