- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Tidak hanya memanggil dirut nonaktif PLN, Sofyan Basir, untuk dalami sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo, tim penyidik juga jadwalkan memeriksa dua pejabat Kementerian Keuangan, M. Nafi selaku Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Direktorat Dana Perimbangan dan Rukijo selaku PNS Kementerian Keuangan.
Seperti halnya Sofyan, kedua pegawai Kemenkeu itu pun akan diperiksa untuk lengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo di PT Inersia.
"M. Nafi dan Rukijo akan dimintai keterangannya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Kamis 27 Juni 2019.
Tim penyidik menduga salah satu sumber gratifikasi yang diterima Bowo dan Indung, berkaitan pengurusan dana perimbangan daerah. KPK memastikan bakal mendalami hal tersebut.
"Kami juga mulai melihat petunjuk-petunjuk pengurusan anggaran ke daerah lain. Jika memang menguat, akan didalami," katanya.
Diketahui, pada perkara Bowo dan Indung, tim KPK sejauh ini telah menyitas sekitar Rp8 Miliar. Namun, lembaga anti korupsi itu menduga masih banyak penerimaan lain yang diterima Bowo dari sejumlah pihak, selain dari BUMN dan Kementerian, serta pengurusan kerja sama pelayaran PT Pilog dan PT Humpuss. (asp)