Yakin Gugatan 02 Ditolak MK, Massa Bubarkan Diri

Massa aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Massa aksi yang mengawal persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi mulai membubarkan diri. Massa berangsur-angsur meninggalkan Jalan Medan Merdeka Barat.

MK: Kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres Bukan Pelanggaran Pemilu

Berdasarkan pantauan VIVA, massa aksi mulai membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB. Sambil terus bersalawat dan berorasi, massa aksi mulai menjauh dari gedung MK.

Salah satu koordinator aksi yang juga mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, memang telah meminta massa untuk membubarkan aksi pada pukul 17.00 WIB. Ini lantaran, ditakutkan ada penyusup yang akan membuat kerusuhan.

Jokowi Ogah Tanggapi Guru Besar IPB soal Politisasi Bansos di Sidang MK

Apalagi, dari pembacaan hakim MK di persidangan sudah mengindikasikan bahwa gugatan paslon capres dan cawapres 02, Prabowo-Sandiaga Uno akan ditolak oleh hakim MK.

"Kita tahu hasilnya bahwa 02 ditolak," ujarnya.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Meskipun terindikasi ditolak, ia meminta kepada massa, kalau aksi hari ini adalah satu episode dari perjalanan panjang. Pada Jumat besok, 28 Juni 2019, ia meminta massa melakukan salat jumat berjemaah di Masjid Sunda Kelapa, sebelum bergerak ke Komnas HAM.

"Kita ke Komnas HAM untuk melaporkan adanya ratusan petugas KPPS dan korban aksi kerusuhan 21-22 Mei lalu," ujarnya.

Setelah dari Komnas HAM, ia menyebut massa aksi diminta ke DPR untuk melaporkan instansi terkait seperti Bawaslu soal adanya kecurangan pemilu.

"Kalau ada yang mau ikut, nanti dari Sunda Kelapa. Kalau waktu mepet, nanti Senin atau Selasa (ke DPR)," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya