MK Patahkan Dalil Sumbangan Kampanye Jokowi yang Disebut Salahi Aturan

Logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Konstitusi menolak dalil pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut adanya pelanggaran dana kampanye oleh rival mereka.

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan, laporan dana kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah sesuai aturan dan diaudit oleh kantor akuntan publik. 

"Menurut Mahkamah dana kampanye 01 (Jokowi - Ma'ruf) sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan sengketa hasil pemilihan presiden di Gedung MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019. 

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres, Sekjen PAN: Mari Kita Hormati Ujung Proses Pemilu Ini

Seperti diketahui pada sidang pendahuluan, tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan sumbangan dana kampanye dari kelompok tertentu yang menyalahi aturan.

Dugaan pelanggaran juga disebutkan temuan sumbangan kampanye yang disetor oleh calon Presiden Jokowi yang tak sesuai dengan harta kekayaannya yang dilaporkan kepada negara. 

MK Tolak Seluruh Gugatan Anies dan Ganjar, La Nyalla: Mari Lupakan Pertikaian, Kembali Guyub

Tim Hukum yang diketuai Bambang Widjojanto Cs, menurut Mahkamah, tidak menyertakan bukti kuat yang mendukung dalilnya. 

"Tidak ada bukti lain lagi yang mendukung bahwa kecurigaan itu terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka menurut Mahkamah dalil tersebut tak terbukti menurut hukum," kata dia.

Arief menyatakan, jika dana kampanye dipersoalkan, sedianya dugaan pelanggaran itu disampaikan ke Bawaslu. 

Dalam telaah Mahkamah, tim hukum atau pasangan Prabowo-Sandi tidak melaporkan dugaan pelanggaran dana kampanye ke lembaga tersebut. 

"Tapi dalam bukti di persidangan tidak ditemukan dan dilaporkan ke Bawaslu," ucapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya