- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ribuan pelaku penyebar dan pembuat konten hoax diakui pihak kepolisian sudah diproses hukum. Pasalnya, hampir setiap hari laporan adanya kabar bohong itu bisa mencapai belasan kali yang diterima polisi.
"Ada belasan laporan tiap hari, kira-kira sampai 17 laporan. Dan sudah ada 1.200 pelaku penyebar konten hoax di Indonesia yang menjalani proses hukum," kata Karo Multimedia Div Mabes Polri Budi Setiawan, di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi, Kamis 27 Juni 2019.
Sebenarnya, kata dia, laporan hoax tidak bisa dipukul rata. Karena, begitu dapat laporan pihaknya langsung melakukan verifikasi dan penyelidikan. Misalkan, laporan itu akan dikaji apakah mengandung unsur kebencian atau tidak.
"Jadi kita berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Bahkan, kata Budi, untuk jenis laporan kabar hoax itu tergantung momen. Misalkan, saat ini yang ramai hasil pemilihan umum, maka arah kabar bohong itu selalu berkaitan politik. Mereka meyakinkan kepada pembaca kontennya dengan cara membuat narasi yang handal.
"Jadi ketika disebar mereka bisa langsung percaya," ujarnya.
Rata-rata, kata Budi, para korban hoax adalah dari kalangan milenial yakni berusia remaja 17 tahunan. Karena, di usia tersebut sudah menguasai sarana media sosial melalui kepemilihan gedjet.
"Makanya dengan acara tangkal hoax ini saya berharap mereka kalangan milenial bisa mengomfirmasi berita yang belum tentu benar," ujarnya.
Ada beberapa alasan pelaku menyebar hoax, kata Budi, 48 persen berita itu didapat dari orang yang dipercaya. Kemudian, 31 persen mengira bermanfaat, 18 persen mengira benar, dan terakhir 3 persen ingin menjadi orang pertama.
"Jadi ada beberapa alasan penerus atau penyebar hoax," tuturnya.