Polisi Ringkus Tiga Tenaga Honorer Saat Pesta Narkoba di Kamar Mayat
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA - Aparat kepolisian meringkus tiga tenaga honorer yang sedang asyik pesta narkoba di dalam kamar mayat RSUD Kota Padangsidimpuan dengan barang bukti disita berupa sabu siap digunakan dan satu unit alat isap (bong).
Ketiga tenaga honorer yang diamankan itu adalah RIN (28), staf perawat di RSUD Kota Padangsidimpuan, warga Kompleks Sidimpuan Baru, Kelurahan Silandit, PSP Batunadua, Kota Padangsidimpuan; AS (22) staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel); warga Jalan PSP Madina, Desa Pintupadang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.
Kemudian, DH (22), tenaga honorer RSUD Kota Padangsidimpuan, warga Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.
"Mereka ditangkap saat sedang menggunakan sabu di ruang jenazah. Penangkapannya bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Rabu, 26 Juni 2019, kemarin," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan, Jumat petang, 28 Juni 2019.
Mereka diamankan tadi siang sekitar pukul 14.00 WIB. Hilman menuturkan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan diterima seorang petugas keamanan rumah sakit tersebut. Bahwa kamar jenazah itu, kerap dijadikan lokasi untuk konsumsi sabu.
"Di salah satu ruangan instalasi jenazah RSUD Kota Padangsidimpuan sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Dari informasi tersebut petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku," tutur Hilman.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Polisi tengah memburu pengedar sabu, yang sebagai pemasok barang haram tersebut kepada tiga tenaga honorer itu.