Ayah Cabul di Garut Ternyata Gauli Dua Putrinya

Polisi memeriksa seorang pria tersangka pencabul anak kandungnya di Markas Polsek Malangbong, Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, Selasa, 2 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Pemeriksaan polisi atas Ujang Abdul Rosyid (43 tahun), tersangka pencabul putrinya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menguak fakta baru. Sebelumnya, dia dilaporkan sering menggauli putri keduanya, Bunga (nama disamarkan, usia 16 tahun), hingga hamil. Tetapi, belakangan terungkap dia juga mencabuli adik Mawar (12 tahun).

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Tindakan asusila ayah kepada anaknya itu terungkap, dalam pemeriksaan Rosyid di hari ketiga dia ditahan di Markas Kepolisian Resor Garut, Rabu 3 Juli 2019. Rosyid berterus terang kerap mencabuli Bunga, sementara lain waktu menggauli Mawar.

Rosyid mengaku kali pertama menyetubuhi Bunga pada 2015, saat itu berusia 12 tahun, dan mencabuli Mawar ketika bocah itu selepas lulus sekolah dasar hingga usianya kini dua belas tahun.

Tanpa Bulan Madu, RM Gelar Pernikahan Lalu Kembali Masuk Bui

Awalnya, saat tidur bersama dia hanya meraba-raba organ sensitif Mawar. "Awalnya hanya saya raba pahanya, terus saya 'ingin' (berhasrat), lalu saya setubuhi," ujarnya.

Kakak-adik Bunga dan Mawar memang tinggal bersama ayahnya sejak kedua orangtua mereka bercerai pada 2015. Sementara putri sulung Rosyid, atau kakak Bunga dan Mawar, tinggal bersama neneknya, dan karena itu tak menjadi korban berahi sang ayah.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus asusila itu dengan memeriksa kedua korban dan saksi-saksi lain sebelum Rosyid diadili. "Kami akan melakukan cross check terlebih dahulu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mapaseng.

Korban melahirkan

Polsek Malangbong, awalnya mendapatkan laporan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Rosyid, Minggu 23 Juni 2019. Akibat perbuatan sang ayah, si anak hamil, lalu melahirkan di RSUD dr Slamet Garut pada Sabtu pekan lalu.

Aparat menangkap Rosyid di rumahnya kemarin, dan dia langsung ditahan di Markas Polsek Malangbong. Berdasarkan keterangan korban, pencabulan itu terjadi sejak korban kelas lima sekolah dasar. Setelah lebih dari lima tahun menjadi budak nafsu bejat ayah kandungnya, kasus itu baru terbongkar.

"Selama ini, memang korban tinggal bersama ayahnya. Ibu korban bekerja di Bandung, dan sudah bercerai dengan UR (Ujang Abdul Rosyid)," ujarnya.

Ibu korban selama ini tak tahu kelakuan mantan suaminya sampai mendapati putrinya dirawat di RSUD dr Slamet Garut, setelah melahirkan Sabtu pekan lalu. Sang ibu lantas menginterogasi putrinya untuk mengetahui siapa yang menghamili Bunga. Lalu, terkuaklah kasus pencabulan itu dan pelakunya ternyata bekas suaminya alias ayah korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya