Buntut OTT KPK, Kejagung Berhentikan Aspidum Kejati DKI

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA – Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Agus Winoto dari jabatannya, yakni Asisten Pidana Umum Aspidum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Agus diberhentikan, terkait status tersangka suap yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

"Kita telah melakukan pemberhentian sementara terhadap jaksa AW (Agus Winoto), yang jadi tersangka di dalam perkara di KPK," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jan Samuel Maringka di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 3 Juli 2019.

Untuk mengisi kekosongan yang ditinggal Agus, kini diisi Robertus Tacoy yang sebelumnya menjabat Asisten Bidang Intelijen (Asintel) di Kejati DKI. Selain memberhentikan sementara Agus, dua jaksa lain yang terlebih atas kasus ini pun dicopot dari jabatannya.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Posisi Tacoy sebagai Asintel di Kejati DKI akan diisi Teuku Rahman. Sedangkan posisi Teuku yang ditinggalkan, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur (Kajati Jaktim), akan ditempati Yudi Kristiana.

Adapun Yudi, merupakan mantan jaksa KPK yang saat ini menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Lalu, dua jaksa yang juga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Agus dan penanganannya diserahkan ke Kejagung, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto dan Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) TPUL Kejati DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.

Saat ini, Yuniar dan Yadi diperiksa secara internal oleh kejaksaan terkait dugaan pelanggaran etik. Selain itu, pemeriksaan terhadap Yuniar dan Yadi dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi.

"Tentunya, kita harapkan semua bekerja secara simultan dalam rangka memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Sendy dan Alvin.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap lima orang. Dua di antaranya, yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan, jika proses hukum terhadap dua jaksa Kejati DKI Jakarta akan diproses di Kejaksaan Agung.

"Yang ditetapan tersangka akan dikerjaksan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi) kami masih butuh keterangan dari pihak lain salah satunya dari yang diperiksa ini. Karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu 29 Juni 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya