Kejaksaan Tinggi DKI Serahkan Dokumen Suap Jaksa ke KPK

Ilustrasi/Tim Penyidik KPK saat menggeledah kantor Kejaksaan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan sejumlah dokumen pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen yang diserahkan berkaitan dengan perkara penipuan investasi Rp11 miliar yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pemuda Terduga Penyebar Video Hoax Jaksa Habib Rizieq Dibebaskan

"Hari ini Kejaksaan menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara di PN Jakarta Barat, khususnya proses dakwaan hingga tuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2019.

Febri menjelaskan, proses penyerahan ini merupakan bagian dari koordinasi antara KPK dengan kejaksaan. Lembaga antirasuah memastikan koordinasi dengan kejaksaan akan terus dilakukan hingga kasus ini tuntas.

Video Hoax Jaksa Terima Suap Diusut, Kubu Habib Rizieq: Cari Sensasi

Diketahui, KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat 28 Juni 2019. Lima orang tersebut yakni dua pengacara bernama Sukiman Sugita dan Alvin Suherman, Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto, Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas, dan seorang swasta bernama Ruslian Suherman. 

Dari proses pemeriksaan intensif terhadap lima orang itu, serta gelar perkara yang dilakukan, KPK tetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Alvin Suherman (pengacara), dan Sendy Perico (pihak swasta) sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Sosok King Maker Tak Terungkap Meski Pinangki Divonis 10 Tahun Bui

Agus Winoto yang tidak ikut diamankan dalam OTT tersebut, akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Sabtu dini hari, 29 Juni 2019, dengan Jamintel Kejaksaan Agung, Jan S. Maringka.

Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang senilai Rp200 juta dari tangan Jaksa Yadi dan uang SGD20.874 serta US$700 dari tangan Jaksa Yuniar. (ase)

Ilustrasi jaksa.

Survei SMRC: 59 Persen Publik Nilai Jaksa Tak Bersih dari Suap

Dalam survei SMRC, penilaian warga terhadap Kejaksaan dari beberapa aspek pada umumnya cenderung negatif, sedikit yang positif

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2021