Bawaslu Serahkan Jawaban Tertulis Sengketa Pileg Lima Daerah ke MK

Ketua Bawaslu Abhan Memberikan Keterangan di Sidang Gugatan Pilpres 2019
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 4 Juli 2019. MK telah meregister 250 sengketa pileg dari tingkat DPR RI hingga DPRD kabupaten, kota.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Hari ini kami memulai (pemberian keterangan tertulis PHPU) dengan penyerahan secara simbolis lima provinsi," kata Ketua Bawaslu, Abhan.

Untuk tahap pertama ini, Bawaslu menyerahkan jawaban tertulis untuk sengketa di lima daerah. Kelima daerah itu adalah Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Sesuai aturan Bawaslu bisa menyerahkan jawaban tertulis atas semua sengketa pileg terakhir besok, Jumat 5 Juli 2019. Di mana MK telah register sengketa dengan rincian: PKB: 17 perkara. Gerindra: 21 perkara. serta PDI Perjuangan: 20 perkara.

Selain itu, Golkar: 19 perkara. NasDem: 16 perkara. Garuda: 9 perkara. Berkarya: 35 perkara. PKS: 13 perkara. Perindo: 11 perkara. PPP: 13 perkara. PSI: 3 perkara. PAN: 16 perkara, dan Hanura: 14 perkara.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Ada juga Demokrat: 23 perkara. Partai Aceh: 1 perkara. Partai SIRA: 1 perkara. Partai Daerah Aceh (PDA): 1 perkara. Partai Nanggroe Aceh (PNA): 1 perkara. PBB: 12 perkara. PKP Indonesia: 3 perkara dan pihak lain: 1 perkara.

Abhan menjelaskan, pemberian keterangan tertulis berdasarkan fakta-fakta pengawasan, maupun tindak lanjut dari penanganan pelanggaran yang telah dilakukan. Selain itu, Bawaslu menyerahkan sejumlah alat bukti.

"Semua yang didalilkan pemohon yang kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan, dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya