MK Bagi Sidang Sengketa Pileg dalam Tiga Panel

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi usai memimpin sidang beberapa waktu silam. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah, mengatakan pihaknya akan membagi sidang sengketa Pileg 2019 menjadi tiga panel. Pembagian ini dikarenakan jumlah hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang tak sebanding dengan 260 sengketa yang didaftar.

MK Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Penanganan Covid 19

"Oleh karena itu adilnya hakim tiga orang tiap panel," kata Guntur di Gedung MK, Jakarta, Jumat 5 Juli 2019.

Para hakim yang akan bertugas di panel I adalah Anwar Usman sebagai ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. 

Rocky Gerung Sebut MK Sebatas Badan, Otaknya Dikendalikan dari Istana

Untuk panel II para hakim yang bertugas adalah Aswanto sebagai ketua, Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul. Sebagai anggota.

Sedangkan di panel III hakim yang bertugas adalah I Dewa Gede Palguna sebagai ketua. Sedangkan Suhartoyo dan Wahiduddin Adams sebagai anggota.

Jokowi Tak Hadir di Sidang Uji Materi Perppu Corona, Penggugat Kecewa

Mengenai berapa sengketa yang akan disidangkan oleh tiap panel, Guntur belum bisa memastikan. Namun menurutnya setiap panel akan bekerja sesuai dengan sengketa tiap provinsi.

Selain itu Guntur memastikan para hakim tidak akan menjalankan sidang perkara yang sesuai dengan daerah asal si hakim konstitusi. Hal ini untuk menjaga netralitas hakim, dan MK sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia.

"Misalnya hakim X dia tidak boleh menangani perkara dari daerah X, demikian juga hakim dari daerah Y misalnya itu tidak bisa menangani perkara daerah Y," katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya