Jelang Vonis, Pengacara Habib Bahar: Kami Sudah Siap

Habib Bahar bin Smith usai menjalan persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sumber :
  • VIVA / Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith akan divonis pada Selasa 9 Juli 2019.

Ghisca Debora Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya siap menghadapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

“Kami dan tim sudah siap. Saya sebagai ketua tim juga sudah melakukan seluruh upaya yang dianggap perlu untuk membela seluruh hak dari Habib Bahar secara hukum,” ujar Aziz Yanuar kepada VIVA, Senin 8 Juli 2019.

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

Aziz memastikan, seluruh tahapan proses peradilan sudah dimanfaatkan dengan maksimal oleh pihak Habib Bahar. “Berbagai aspek sudah kita tuangkan baik dalam pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa bahkan hingga pledoi serta duplik. Begitu juga hal lain yg dianggap dapat menguntungkan Habib Bahar,” katanya menambahkan.

Ia berharap, kebijaksanaan dan obyektivitas majelis hakim dalam mengambil putusan vonis. “Kami tinggal berharap nanti kebijaksanaan dan obyektivitas majelis atas perkara ini. Dan, menimbang pula kondisi lain yang terang benderang di proses pemeriksaan dan telah kami sampaikan di pleidoi.”

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kristianto menuntut enam tahun penjara terhadap Habib Bahar bin Smith atas penganiaan terhadap Cahya Abdul Jabbar dan Khoerul Umam Al Mudzaqi atau Zaki. Bahar bin Smith dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan primair dan subsider.

“Menuntut Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” ujar Kristianto di ruang Sidang Gedung Arsip dan Perpusatakaan Bandung, Jalan Seram Kota Bandung.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan, untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sudah ada perjanjian damai dengan korban.

Lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa menganiaya dua korban terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur pidana. Di antaranya, terdakwa menendang dua korban yang mengakibatkan luka berat. “Dianiaya juga oleh santri-santri lainnya, kemudian korban dicukur hingga botak. Telah memar pada mata akibat kekerasan tumpul, pada kepala ditemukan pembengkakan, secara medis merupakan luka berat,” katanya. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya