Jelang Vonis, Bahar bin Smith Rutin Berkomunikasi dengan Habib Rizieq

Habib Bahar bin Smith usai menjalan persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sumber :
  • VIVA / Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith alias Habib Bahar, sempat berinteraksi dengan Pemimpin Besar Front Pembela Islam atau FBI, Rizieq Shihab.

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri Lalu Timbun Jasad Korban Dalam Rumah di Makassar

Penasihat hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya berkomunikasi beberapa kali melalui pesan suara dengan tim penasihat hukum Habib Rizieq. 

“Nanya soal komunikasi saya dengan Habib Rizieq, karena saya juga kuasa beliau. Jadi, nanya kabar dan ada obrolan dengan HRS (Habib Rizieq Shihab) terkait Habib Bahar,” kata Aziz kepada VIVA, Senin 8 Juli 2019.

Jasad Wanita Tinggal Tulang Ditemukan Ditimbun Dalam Rumah di Makassar, Diduga Dibunuh Suami

Dalam komunikasi terakhir, Habib Rizieq memberikan semangat kepada Habib Bahar untuk siap menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung pada Selasa besok, 9 Juli. Habib Bahar, katanya, mengutip Habib Rizieq, harus kuat dan tegar.

Dalam interaksi itu, Habib Bahar lebih meminta dukungan dan menjaga silaturahim. Selama ini, keduanya memang berhubungan baik. Bahkan, beberapa kali juga pesan suara Habib Rizieq, dia sampaikan dan perdengarkan langsung kepada Habib Bahar ketika bertemu di ruang pengadilan.

Pria yang Disebut Mirip Alien Lalu Pukul hingga Ludahi Wanita di Kendari Ditangkap

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kristianto, menuntut hukuman penjara enam tahun kepada Habib Bahar bin Smith atas penganiaan terhadap Cahya Abdul Jabbar dan Khoerul Umam Al Mudzaqi alias Zaki. 

Habib Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan subsider.

“Menuntut Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” ujar Kristianto.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sudah ada perjanjian damai dengan korban.

Perbuatan terdakwa menganiaya dua korban terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur pidana. Di antaranya, terdakwa menendang dua korban yang mengakibatkan luka berat. “Dianiaya juga oleh santri-santri lainnya, kemudian korban dicukur hingga botak. Telah memar pada mata akibat kekerasan tumpul, pada kepala ditemukan pembengkakan, secara medis merupakan luka berat,” katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya