Setelah Divonis, Habib Bahar Dipindah ke Lapas Bogor

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith, akan dipindahkan tahanan ke Kabupaten Bogor, usai menerima vonis hukuman Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung pada Selasa besok, 9 Juli 2019.

Areum T-ara Bongkar Aib Mantan Suami, Sering Meludah dan Kencingi Wajah Anaknya

Perpindahan tahanan tersebut, dinilai sebagai upaya agar Habib Bahar tidak jauh dari keluarganya.

“Nanti, rencana pindah di lapas di Bogor, setelah putusan,” ujar penasehat hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, Senin 8 Juli 2019.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

Lebih lanjut, Aziz memastikan bahwa kondisi fisik maupun rohani Habib Bahar dalam kondisi baik, karena koordinasi dengan tim penasehat hukum berlangsung dengan baik selama proses peradilan.

“Kondisinya sehat, saya hampir setiap hari ada komunikasi dengan beliau,” katanya.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

Aziz menerangkan, kondisi Habib Bahar yang tidak terlalu mempermasalahkan sidang putusan besok. Bahkan, Habib Bahar tidak menpermasalahkan materi tuntutan pekan lalu.

“Habib Bahar santai banget, bercanda-canda saja tanggapi tuntutan itu, karena pada dasarnya dari awal beliau siap lahir batin dengan perkara ini dan konsekuensinya,” katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kristianto menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith atas penganiaan terhadap Cahya Abdul Jabbar dan Khoerul Umam Al Mudzaqi atau Zaki.

Habib dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair dan Subsider.

“Menuntut Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” ujar Kristianto di ruang Sidang Gedung Arsip dan Perpusatakaan Bandung, jalan Seram Kota Bandung.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sudah ada perjanjian damai dengan korban.

Lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa menganiaya dua korban terbukti dan telah memenuhi unsur - unsur pidana. Di antaranya, terdakwa menendang dua korban yang mengakibatkan luka berat. “Dianiaya juga oleh santri-santri lainnya, kemudian korban dicukur hingga botak. Telah memar pada mata akibat kekerasan tumpul, pada kepala ditemukan pembengkakan, secara medis merupakan luka berat,” katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya