Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Mabes Polri ke Propam

Kivlan Zen.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakst Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, dilaporkan ke Propam oleh tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen. Iqbal dituding telah menyebar berita bohong atau hoax.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

Bukan hanya Iqbal, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Bedar Polisi Ade Ary, dan seorang anggota polisi lain bernama Komisaris Polisi Pratomo Widodo pun dilaporkan. Mereka dilaporkan terkait penyampaian konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, beberapa waktu lalu.

"Pelaporan benar berdasarkan kuasa Pak Kivlan untuk melaporkan hoax yang diberitakan Iqbal dan AKBP Ade Ary pada 11 Juni 2019 di Kemenkopolhukam," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 9 Juli 2019.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berita hoax yang dimaksud yakni soal kasus dugaan kepemilikan senjata api kliennya yang disebut digunakan untuk melakukan rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia menegaskan kembali kliennya sama sekali tak terlibat.

"Iqbal beberapa kali juga menyebarkan berita senjata yang dikaitkan dengan senjata padahal Kivlan Zen tidak terkait dengan itu," ujarnya.

Diperiksa 12 Jam, Aiman Witjaksono Ngaku 2 Jam Berdebat soal HP yang Disita Penyidik

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Iqbal sendiri tak mau ambil pusing. Dia menanggapi santai pelaporan terhadap dirinya itu.

"Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apa pun yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kami serahkan kepada Propam," ujar Iqbal.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu menyebut polisi sampai kini belum mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad itu.

"Penangguhan penahanan itu hak subjektif daripada penyidik. Jadi penyidik berwenang untuk mengabulkan dan tidak. Tidak dikabulkan menurut penyidik tida kooperatif," kata Iqbal.

Sebelumnya, Yuntri mengatakan kliennya mengakui menerima uang senilai SGD4.000 dari tersangka Habil Marati. Namun dia membantah kliennya menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api.

Polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary menyebut Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp150 juta kepada Kivlan Zen. Uang itu untuk keperluan pembelian senjata api.

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2019.

Sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan juga disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyeludupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Enam tersangka yang telah ditahan juga sudah memberikan testimoni terkait dugaan adanya keterlibatan Kivlan Zen merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional yang di antaranya Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Atas hal itu, Kivlan sendiri sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Kivlan, Hendrik Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2019.

Berkas kasus Kivlan sendiri telah dirampungkan polisi. Pada 5 Juli 2019 kemarin polisi mengaku telah melakukan tahap pertama atau mengirimkan berkas kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya