Apa Pun Hasil Putusan, Habib Bahar Tidak Akan Kapok

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang vonis di Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung di Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pilkada Jakarta dan Jawa Barat, Zulhas Bilang PAN Tetap Bersama Gerindra

Habib Bahar yang dikawal ketat petugas memastikan diri siap menerima hasil putusan Majelis Hakim. Habib Bahar pun tampak santai mendengarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Dalam pernyataan singkatnya, Habib Bahar menyatakan akan terus menyuarakan keadilan.

“Habib Bahar menyatakan bahwa apa pun putusan majelis hakim, tetap Habib Bahar akan tidak kapok dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,” ujar Habib Bahar yang disampaikan ke penasihat hukumnya Aziz Yanuar di sela sebelum putusan, Selasa 9 Juli 2019.

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Garut

Aziz menambahkan, Habib Bahar akan tetap menjalankan aktivitas dakwahnya meski menjalani masa tahanan. “Tetap di mana pun dia ditahan, diasingkan dan berapa lama pun dikurung tidak akan mengubahnya,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kristianto, menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith terhadap Cahya Abdul Jabbar dan Khoerul Umam Al Mudzaqi atau Zaki. 

Polisi Ungkap Kejadian Saat Suami Tawarkan Potongan Tubuh Mutilasi Istrinya ke Warga di Ciamis

Habib dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair dan Subsider.

“Menuntut Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan,” ujar Kristianto di ruang Sidang Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung Jalan Seram Kota Bandung.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sementara itu, untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sudah ada perjanjian damai dengan korban.

Lanjut jaksa, perbuatan terdakwa menganiaya dua korban terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur pidana. Di antaranya, terdakwa menendang dua korban yang mengakibatkan luka berat.

“Dianiaya juga oleh santri-santri lainnya, kemudian korban dicukur hingga botak. Telah memar pada mata akibat kekerasan tumpul, pada kepala ditemukan pembengkakan, secara medis merupakan luka berat,” katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya