Bahar bin Smith Divonis Penjara Tiga Tahun

Terdakwa perkara penganiayaan anak, Bahar bin Smith alias Habib Bahar, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, M Edison, menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Bahar bin Smith alias Habib Bahar karena terbukti menganiaya anak di bawah umur.

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri Lalu Timbun Jasad Korban Dalam Rumah di Makassar

Edison menegaskan Bahar terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, subsider, dan dakwaan ketiga.

“Mengadili terdakwa terbukti secara sah turut serta merampas kemerdekaan orang di muka umum, menjatuhkan pidana dengan penjara tiga tahun denda Rp50 juta subsider satu bulan,” kata Edison membacakan amar putusannya di ruang sidang, Selasa, 9 Juli 2019.

Jasad Wanita Tinggal Tulang Ditemukan Ditimbun Dalam Rumah di Makassar, Diduga Dibunuh Suami

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa menuntut Bahar agar dihukum enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan Bahar mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga. Untuk hal memberatkan bagi terdakwa, perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban, merugikan ulama dan para santri di pesantren.

Pria yang Disebut Mirip Alien Lalu Pukul hingga Ludahi Wanita di Kendari Ditangkap

Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan anak di bawah umur, Cahya Abdul Jabar dan Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi. 

Penganiayaan itu bermula saat Bahar mendengar salah satu korban, Cahya, mengaku-ngaku sebagai Bahar pada sebuah acara di Seminyak, Bali, kepada panitia acara. Pada 1 Desember 2018, Bahar menginstruksikan anak buahnya membawa Cahya dan Zaki. Kemudian keduanya dibawa ke kompleks Pondok Pesantren Tajil Alawiyin milik Bahar. Di pondok itulah Bahar diduga menginterogasi hingga menganiaya kedua korban.

Rekaman CCTV penganiayaan oknum polisi di Sumut terhadap istrinya

Oknum Polisi Calon Perwira Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Dilaporkan ke Polda Sumut

Oknum polisi Bripka Berlin Sinaga dilaporkan istrinya ke Polda Sumut atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024