Polisi Kejar-kejaran dengan Penyelundup Sabu, Mobil Pelaku Meledak

Bareskrim Polri rilis kasus penyelundupan 50 kg sabu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di beberapa wilayah. Salah satunya, petugas penyelundupan sabu seberat  50 kilogram di jalur Lintas Sumatera.

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Krisno Siregar menyampaikan, pembawa 50 kilogram sabu itu merupakan jaringan asal Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru-Jakarta.

"Mereka masuk lewat Lintas Sumatera, mobil Xenia plat BK artinya dari Medan, menuju sana. Sempat kejadiannya dinihari pukul 01.00 WIB sampai 04.00 WIB pagi, sempat terjadi kejar-kejaran di jalan tersebut," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2019.

Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api

Krisno merinci, pengungkapan tersebut berawal dari pengadangan mobil pembawa sabu pada 18 Juni 2019 di kawasan Bengkalis, Riau. Namun, kendaraan tersebut berhasil lolos.

Penyidik mendapat informasi dari warga bahwa ada sejumlah barang bukti sabu yang dibuang dari mobil tersebut ke selokan. Pengejaran dilakukan hingga kendaraan tersebut ditemukan di dalam hutan.

Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Penindakan Satu Kilogram Sabu-Sabu

Pada 19 Juni 2019, tim berhasil meringkus satu tersangka berinisial JO yang bersembunyi di dalam hutan. Pengembangan pun berlanjut hingga penyidik menangkap RO yang menyerahkan diri lantaran dibujuk oleh JO.

Pada 21 Juni 2019, tim meringkus tersangka AW di sebuah hotel kawasan Pekanbaru, Riau. Dia mengaku akan membawa sabu dari Pekanbaru ke Jakarta dengan dibantu tersangka lainnya, KTR dan DN.

Penyidik pun menciduk KTR dan DN di dalam sebuah bus yang berada di Jalan Lintas Timur, Indragiri Hulu, Riau. Selanjutnya, petugas segera menangkap tersangka WW yang mengendalikan di Jakarta.

"Ini yang pertama, 22 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Bengkalis, Riau. Ada enam tersangka yang kami tangkap berkelanjutan," kata Krisno.

Dari rangkaian penangkapan tersebut, penyidik sampai kepada informasi ada jaringan narkoba Malaysia-Dumai-Medan yang sedang beraksi di sekitar Pelabuhan Dumai. 

Tim pun melakukan penyisiran kendaraan dan orang yang dicurigai sebagai pemain narkoba itu. Masuk Jumat 28 Juni 2019, penyidik melakukan pengadangan sebuah mobil di Jalan Raya Gatot Subroto, Kota Dumai, Riau. 

Kendaraan tersebut berupaya menerobos dan terjadi aksi kejar-kejaran di jalur Lintas Sumatera tersebut. "Mobil yang kami kejar sempat terbalik dan meledak. Beruntung yang bersangkutan (tersangka) hidup," kata Krisno.

Saat digeledah, tersangka berinsial AK membawa 50 kilogram sabu yang dipecah dalam tiga buah tas.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya