Kejaksaan Terima Berkas Perkara Kivlan Zen

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah menerima pelimpahan berkas tahap I para tersangka rencana pembunuhan tokoh nasional. Pelimpahan berkas tersebut diterima Kejaksaan pada Senin kemarin, 8 Juli 2019.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Mukri mengatakan, ada empat berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keempat berkas tersebut, untuk lima tersangka rencana pembunuhan tokoh nasional.

“Empat berkas perkara telah diterima Kejati DKI Jakarta atas nama tersangka Kivlan Zen pada berkas pertama, berkas kedua atas nama tersangka Atnil, berkas ketiga atas nama tersangka H. Kurniawan dan Tajudin, berkas keempat atas nama tersangka Asmaizulfi,” kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 9 Juli 2019.

Kivlan Zen Terbukti Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Mukri menyatakan, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kelengkapan formil dan materiil atas keempat berkas itu.

“Apabila telah dilakukan penelitian dan cukup bukti, maka akan dinyatakan lengkap dan dapat ditindaklanjuti,” ucap Mukri.

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Selanjutnya setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU. Namun, apabila dirasa masih kurang, JPU akan mengembalikan berkas tersebut untuk selanjutnya dilengkapi.

“Kalau masih ada kekurangan, nanti akan dikembalikan kepada penyidik dan kemudian penyidik harus melengkapi sesuai petunjuk dari JPU,” katanya. (asp)

Ilustrasi lokasi pembunuhan.

Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Fiky di TPU Ulujami

Pelaku diduga kuat menerima bayaran dari sosok yang menyuruhnya untuk menghabisi nyawa korban. Sehingga, bisa jadi pelaku adalah pembunuh bayaran.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022