Syafruddin Lepas, KPK Pastikan Tempuh Upaya Hukum Lain

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menempuh upaya hukum lain, terkait putusan Mahkamah Agung yang melepaskan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa korupsi SKL BLBI. 

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya mempertimbangkan akan menempuh upaya hukum biasa maupun luar biasa terkait putusan tersebut. 

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan melepaskan Syafruddin dari tuntutan hukum. Selain itu, MA juga memerintahkan Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

"KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang pada prinsipnya adalah akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini dan hal lain yang terkait," kata Saut di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019. 

Kendati begitu, sebagai institusi penegak hukum, KPK tetap menghormati putusan MA. Tetapi, KPK mencermati sejumlah hal dalam amar putusan MA, terkait Kasasi Syafruddin. Salah satunya, putusan tersebut tidak diambil Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat. 

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan sependapat dengan Pengadilan Tunggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi. 

Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago menyatakan, perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Sedangkan Hakim Anggota lainnya, M. ASKIN mengatakan, perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi. 

Selain ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara Majelis Hakim, KPK juga mencermati putusan MA yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.

"Selain itu, sejauh ini tidak ada lnformasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur Kerugian Keuangan Negara Rp4,58 Triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tak terbukti. Apalagi, ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," kata Saut.

Berdasarkan hal itu, KPK menyatakan akan melaksanakan Putusan Kasasi MA sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan Salinan Putusan atau petikan Putusan secara resmi. 

Selain itu, setelah menerima salinan putusan, KPK memastikan akan mempelajari dan mempertimbangkan secara cermat untuk lakukan upaya hukum.

Dalam kesempatan sama, Saut menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun. Untuk itu, KPK memastikan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang menjerat Obligor BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

"Tindakan untuk memanggil saksi saksi. tersangka dan penelusuran aset akan menjadi consern KPK," tambahnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya