Kalah di MA, KPK Pastikan Tetap Usut Korupsi SKL BLBI

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak akan berhenti mengusut kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI. Meskipun ada putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Apalagi, saat ini, lembaga antirasuah itu masih menyidik pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim. 

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan melepaskan Syafruddin dari tuntutan hukum. Selain itu, MA juga memerintahkan Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019. 

Saut menegaskan, langkah ini ditempuh sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi SKL BLBI. Sejauh ini, KPK menduga mega korupsi ini merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,58 triliun.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini," kata Saut.

Saut menambahkan, penanganan perkara korupsi SKL BLBI telah melalui perjalanan yang panjang. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2013. Setelah empat tahun menyelidiki, KPK baru meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menjerat Syafruddin sebagai tersangka pada 2017.

"Selama proses penanganan perkara ini, KPK melakukan Penyelidikan, Penyidikan hingga Penuntutan dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum," ujarnya. 

Saat proses penyidikan, Syafruddin pernah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, Hakim Praperadllan menolak pengajuan tersebut dan menegaskan proses Penyidukan yang dilakukan KPK dapat diteruskan. 

Selain itu, Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI telah memutuskan Syafruddin bersalah. Bahkan, pada tingkat banding, PT DKI perberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun pidana penjara.

Diketahui tim KPK juga telah membuka penyidikan baru dengan menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Dalam menangani kasus ini, KPK telah membangun kerja sama lintas negara, terutama dengan otoritas di Singapura. Berbagai upaya ini dilakukan KPK sebagai upaya mengembalikan kerugian negara Rp4,58 Triliun.
 
"KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp4,58 Triliun tersebut tidak akan berhenti," jelasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya