KPU Siap Hadapi Kasasi Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, tak mempermasalahkan langkah hukum berupa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pemilihan Presiden 2019. Dan KPU sudah siap menghadapi gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MA.

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

"Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan silahkan saja, semua jalur dipakai. Bahwa kemudian jalurnya benar atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu," kata Hasyim di gedung MK, Jakarta, Rabu 10 Juli 2019.

Hasyim menambahkan, sebagai lembaga yang ditugaskan undang-undang untuk menggelar Pemilu 2019, KPU tidak bisa mengelak dari semua bentuk gugatan. Dan KPU siap menghadapi gugatan Prabowo-Sandi ke MA.

Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

"Intinya KPU ketika digugat kan enggak boleh mengelak, harus menjawab. Kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi, karena KPU sifatnya pasif," katanya.

Menurut Hasyim, KPU sudah mendapat pemberitahuan terkait kasasi tersebut dari MA. Dan lembaganya tengah menyiapkan jawaban atas semua gugatan Prabowo-Sandi ke MA, karena menurutnya gugatan ke MA kali ini hampir mirip dengan gugatan yang sebelumnya dilakukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekertaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

"Iya itu kan hal-hal yang disampaikan, kalau ada yang sama kurang lebihnya dengan MK, apa-apa jawaban, dan apa-apa yang jadi pertimbangan. Dan juga putusan MK kita jadikan bahan untuk ditanggapi, termasuk pertanyaan soal apakah MA berwenang terkait hal ini," katanya. 

Sebelumnya, pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan Prabowo-Sandi mengenai kecurangan Pemilu 2019. Dan atas putusan MK tersebut KPU menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2019.

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

Penghapusan Pilkada 2021 hingga 2023 merupakan konsekuensi dari amanat UU Pilkada.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024