Kuasa Hukum Prabowo Tegaskan Gugatan ke MA Bukan Kasasi Putusan MK

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA/ Ridho Permana.

VIVA – Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo, mengklarifikasi soal Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang sedang diajukan capres-cawapres 02 Prabowo-Sandiaga kepada Mahkamah Agung RI.

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

Hal ini, sekaligus untuk membantah kabar kalau putusan ini diambil tanpa sepengatahuan Prabowo Subianto.

Dijelaskan Nicholay, gugatan tersebut diajukan berdasarkan surat kuasa pada 27 Juni yang disaksikan Hashim Djojohadikusumo. Tetapi, gugatan ini bukan kasasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi soal kecurangan pemilu.

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

"Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu atau PAP pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Pertama, kepada Mahkamah Agung RI dalam Permohonan Nomor 1 P/PAP/2019, pada tanggal 31 Mei 2019, Yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI, pada pokoknya dalam amar putusan menyatakan Permohonan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil, yaitu Legal Standing dari Pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais," kata Nicholay, Kamis 11 Juli 2019.

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung RI pada Permohonan Nomor 1 P/PAP/2019 tersebut bukanlah ditolak seperti yang selama ini beredar dalam pemberitaan. Namun, Permohonan tersebut NO atau tidak diterima, karena adanya cacat formil dan atau kekurangan syarat formil secara yuridis.

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

"Yaitu masalah Legal Standing Pemohon, dan setelah Legal Standing Pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan Surat Kuasa dari Prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay.

Ia melanjutkan, telah mengajukan kembali permohonan PAP kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada 3 Juli 2019. Dalam Permohonan Nomor 2 P/PAP/2019, berdasarkan surat kuasa langsung dari Prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi dengan memberikan kuasa khusus pada Nicholay Aprilindo dan Hidayat Bostam.

"Dalam kapasitasnya sebagai Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum, seperti tertuang dalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp6000,- dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra," kata Nicholay.

Ia menegaskan, penjelasan tersebut untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan bahwa Permohonan PAP kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi.

"Permohonan PAP yang dimaksud bukan Kasasi, namun Permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa Pelanggaran Administratif Pemilu secara TSM dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor : No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019," kata Nicholay. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya