Habib Bahar bin Smith Terima Divonis 3 Tahun Penjara

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA - Terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Dia memilih tidak melakukan upaya lanjutan.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

“Menerima tiga vonis terdakwa dan tidak melakukan upaya hukum banding alias tidak banding,” ujar Habib Bahar melalui penasehat hukumnya, Aziz Yanuar, Kamis, 11 Juli 2019.

Aziz menjelaskan prioritas saat ini yaitu pihaknya mengajukan masa hukuman dijalani di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor. Habib Bahar setelah putusan pada Selasa, 9 Juli 2019, berada di Rutan Polda Jawa Barat.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

“Surat sudah dikirimkan untuk minta tahanan di Pondok Rajeg dan sudah diterima jaksa, dan mereka Kajari juga sudah membuat surat ke Kajati,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, M Edison, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur. Edison menegaskan Habib Bahar terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, subsidair dan dakwaan ketiga.

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

“Mengadili terdakwa terbukti secara sah turut serta merampas kemerdekaan orang di muka umum. Menjatuhkan pidana dengan pendajara 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan,” ujar Edison di Ruang Sidang Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Jaksa menuntut Habib Bahar agar dihukum enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan Habib Bahar mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

“Untuk hal memberatkan bagi terdakwa, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban, merugikan ulama dan para santri di pesantren,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya