MK Sidangkan 74 Perkara Sengketa Pileg 2019

Sidang Putusan Sengketa Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang sengketa Pileg 2019 dengan agenda 73 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) di sembilan provinsi.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Sidang pendahuluan PHPU Pileg untuk pemeriksaan, 9 provinsi, 66 partai, 2 perorangan dan 5 DPD, sehingga total menghadapi 73 perkara," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Kamis 11 Juli 2019.

Fajar menjelaskan, sidang kali ini dibagi pada tiga panel. Di mana panel pertama yang diketuai hakim konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat akan menyidangkan 25 perkara dari provinsi Sumatera Utara dan Papua Barat.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Sengketa pileg di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 15 pemohon. Dengan rincian 13 sengketa parpol dan dua sengketa DPD. Untuk Papua Barat, total 10 permohonan terdiri dari delapan sengketa partai, satu DPD dan satu perorangan.

Panel kedua diketuai oleh hakim konstitusi Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Panel kedua memeriksa 26 perkara dari empat provinsi, yaitu Maluku, Gorontalo, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepulauan Riau.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Untuk Maluku ada 14 pemohon partai, Gorontalo ada tiga pemohon sengketa partai, Yogyakarta ada dua pemohon sengketa partai dan Kepulauan Riau tujuh pemohon sengketa partai.

Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Panel tiga memeriksa 22 perkara dari tiga provinsi, yaitu Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Timur.

Untuk Sumatera Barat MK menyidangkan enam pemohon sengketa partai, untuk Sulawesi Tenggara ada 11 pemohon dengan rincian delapan pemohon sengketa partai, satu perorangan dan dua sengketa DPD. Sedangkan Kalimantan Timur hanya ada lima pemohon sengketa partai. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya