Hal Memberatkan dan Meringankan Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun 

Terdakwa kasus berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus berita hoax atau bohong Ratna Sarumpaet, Kamis, 11 Juli 2019.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni saat membacakan vonis di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji PN Jaksel. 

Tentunya, majelis hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa Ratna ini ada pertimbangan yang memberatkan yaitu yang bersangkutan seorang publik figur tapi melakukan kebohongan. 

"Sebagai seorang publik figur seharusnya terdakwa tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam berbuat dan bertindak. Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," ujarnya. 

Sementara itu, hal meringankan terhadap dalam memberikan vonis, karena terdakwa sudah lanjut usia, dan Ratna sendiri memang sudah mengakui atas perbuatannya. 

"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," ujarnya.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi adanya.

Diperiksa Lagi, Rocky Gerung Tak Ada Persiapan Khusus: Cuma Mandi Aja!
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. Menghapus ketentuan pasal sebar hoax memicu keonaran

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024